Buku ini memetakan diskursus dan aturan normatif yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi Islam dan Pengadilan Agama, berfokus pada kesenjangan, kesesuaian, adaptasi dan adopsi antara keduanya. Diskusinya mengisi kekosongan dan kebutuhan yang mengkaitkan antara teori dan praktis tentang ekonomi syariah dan Pengadilan Agama. Pemerintah sudah proaktif dengan mempersiapkan UU Peradilan Agama No. 3 …
Buku ini ditulis bukan sengaja untuk membuat teori baru, namun mengajak pembaca untuk merenuni potret penegakan hukum yang perlahan harus diubah dan bergeser akibat perubahan zaman, dan jika mungkin menciptakan diskursus-diskursus baru yang dapat menjadi bahan kontemplasi dan diskusi masyarakat.