Langkah konstitusional dan strategis dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui eksistensi BUMN yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan amanat dari Ketetapan MPR Nomor IV Tahun 1999 Tentang GBHN Tahun 1999-2004 yang memuat ketentuan bahwa, BUMN terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, perlu terus ditata dan disehatkan melalui restrukturiā¦