Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdasarkan prinsip checks and balances untuk mewujudkan kekuasaan berimbang yang dibatasi konstitusi. Wujud prinsip check and balances dalam ketatanegaraan Indonesia terlihat pada fungsi pengawasan DPR RI yang diamanatkan oleh UUD NRI RTahun 1945 melalui hak angket. Hak angket m…