Seyogianya hukum perkawinan di Indonesia perlu diubah untuk memberikan keadilan bagi para pihak dalam perkawinan, terutama pihak yang lemah dalam perkawinan, yaitu istri dan anak. Adanya dinamika hukum perkawinan terkait permasalahan hukum dalam implementasi Putusan MK seperti kekosongan hukum, halangan pelaksanaan undang-undang, dan penyelundupan hukum, maka perlu perhatian untuk perubahan Und…
Di daerah Tapal Kuda (Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, Probolinggo, dan Pasuruan) banyak orang yang melakukan perkawinan antaretnik, misalnya orang Jawa menikah dengan orang Madura, dan sebagainya. Dalam perspektif berindonesia, perkawinan antaretnik merupakan salah satu jembatan penghubung antarbudaya, sarana penyatuan, sekaligus sarana penguat ikatan bangsa. Namun demikian, pada keluar…