Beberapa pembahasan dalam buku ini yaitu tugas dan kewajiban hakim sebagai homo yuridicus, hakim sebagai homo ethicus, hakim sebagai homo religiosus, dan tanggung jawab moral hakim.
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) merupakan hak atas suatu karya cipta, baik karya seni, teknologi atau buah pemikiran yang terdapat pada pencipta karya tersebut. Keberadaan HAKI di Indonesia telah ada sejak zaman pemerintahan Belanda. Buku ini menguraikan sejarah perkembangan HAKI dalam skala nasional dan internasional, perbandingan UU paten, hak merek, dan contoh kasus.