Buku ini membahas profesi seorang konsultan pajak, wewenang dan tanggung jawabnya, juga memberikan analisis isi materi Peraturan Menteri Keuangan nomor 485 tahun 2003 dan nomor 111 tahun 2014 tentang Konsultan Pajak, serta perlunya konsultan pajak berprofesi dengan berdasar pada Undang-Undang Konsultan Pajak.
Sistem tenaga listrik merupakan domain dimana kejahatan dapat terjadi dalam bentuk penyambungan beban listrik secara ilegal atau dikatakan sebagai pencurian daya listrik. Dalam persepektif hukum pidana, pencurian daya listrik dapat didekati dengan penafsiran analogi daya listrik sebagai substansi fisik, konsep merugikan pihak lain, serta konsep perlawanan terhadap hukum.