Pergeseran asas legalitas menjadi relatif, kebijakan kearah kriminalisasi kebijakan, kriminalisasi privasi, limitasi kebebasan berekspresi dan sebagainya.
Hukum penetensier merupakan subsistem dari proses sistem peradilan pidana, setelah Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Dalam hal ini, diutamakan pada peraturan tentang pemidanaan, sistem, arti dan tujuan serta cara pelaksanaan berbagai macam pemidanaan dan tindakan-tindakan terhadap si pelanggar pidana