Text
Hak atas kekayaan intelektual
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) merupakan hak atas suatu karya cipta, baik karya seni, teknologi atau buah pemikiran yang terdapat pada pencipta karya tersebut. Keberadaan HAKI di Indonesia telah ada sejak zaman pemerintahan Belanda. Buku ini menguraikan sejarah perkembangan HAKI dalam skala nasional dan internasional, perbandingan UU paten, hak merek, dan contoh kasus.
Tidak tersedia versi lain