Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Dilengkapi UU Dasar RI tahun 1945 dan Perubahannya, PP RI No.47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No.29 tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap, PP RI No.48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil