Text
Hukum Kepailitan :Prinsip Kepastian Hukum Penetapan Hakim Pengawas terhadap DPT-KPU pada Pencocokan Piutang oleh Kurator dalam Kepailitan
Dalam bahasa Perancis, istilah “faillite” artinya pemogokan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris dikenal istilah “to fail” dan dalam bahasa latin dipergunakan istilah “fallire”. Dalam bahasa Belanda digunakan istilah ”failliet”. Sedangkan dalam hukum Anglo America, undang-undangnya dikenal dengan Bankruptcy Act. Secara tata bahasa kepailitan berarti segala hal yang berhubungan dengan pailit. Berhubung pernyataan pailit terhadap debitur itu harus melalui proses pengadilan melalui fase-fase pemeriksaan, maka segala sesuatu yang menyangkut tentang peristiwa pailit itu disebut kepailitan.
Menurut M. Hadi Shubhan, pailit merupakan suatu keadaan di mana debitur tidak mampu melakukan pembayaran–pembayaran terhadap utang pihak kreditor. Keadaan tidak mampu membayar ini disebabkan karena kondisi keuangan debitur (financial distress) dan usaha debitur yang mengalami kemunduran. Sedangkan kepailitan menurut M. Hadi Subhan merupakan putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum seluruh kekayaan debitur pailit baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas dengan tujuan utama hasil penjualan tersebut untuk membayar semua utang–utang debitur secara proporsional dan sesuai struktur kreditor.
Tidak tersedia versi lain