Text
Fungsionalisasi Hukum Pidana: dalam Aktivfitas Pasar Modal di Indonesia
Praktik penegakan hukum pidana dalam menghadapi tindak pidana di bidang pasar modal, seperti perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi pasar (market manipulation) dan “window dressing”, sampai saat ini belum efektif menggunakan sarana penal, melainkan tampaknya mengutamakan sarana penal seperti denda administratif yang dalam kenyataan lebih efisien dan solusi yang diterima kedua belah pihak, yaitu Penyidik Bapepam dan pihak terperiksa. Kenyataan praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pasar modal bukan sesuatu yang ganjil karena pengaruh kuat paham liberalisme dan kapitalisme dunia saat ini.
Perubahan paradigma fungsi hukum pidana yang disebabkan pengaruh globalisasi telah membuka ruang alternatif penyelesaian berbagai kasus tindak pidana seperti terjadi dalam praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pasar modal. Atas dasar perkembangan pergeseran paradigma itu, praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pasar modal di Indonesia bukanlah sesuatu yang patut dipersoalkan, apalagi aktivitas di bidang pasar modal termasuk lembaga keuangan bank dan nonbank di era globalisasi saat ini merupakan tulang punggung perkembangan ekonomi dan keuangan di seluruh negara termasuk Indonesia. Dapat dikatakan bahwa tujuan memenuhi keadilan restoratif (restorative justice) dianggap lebih cocok dibandingkan tujuan mencapai keadilan retributif. (retributive justice).
Namun, yang menjadi pertanyaan apakah dengan demikian fungsi hukum pidana untuk mencapai ketertiban, kepastian hukum dan keadilan sudah tercapai secara memadai dalam konteks penegakan hukum pidana di bidang tindak pidana pasar modal? Inilah yang akan dijawab di dalam buku ini. Buku ini penting untuk menjadi rujukan bagi para pemerhati pasar modal, juga dapat menjadi literatur bagi mahasiswa Fakultas Hukum.
Tidak tersedia versi lain