Text
Bank dan Lembaga Keuangan Modern Lainnya
"Dalam dunia yang serba modern saat ini lembaga keuangan memegang peranan
penting dalam proses pembangunan nasional. Lembaga keuangan berfungsi
sebagai intermediatori antara masyarakat yang mempunyai dana dan
masyarakat yang membutuhkan dana. Secara umum definisi dari tembaga
Keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan,
menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.”
Pada Bagian Pertama buku ini yang terdiri dari sembilan bab yang membahas
tentang lembaga kevangan bank yang teridiri dari: (1) Overview Lembaga Kevangan;
(2) Sejarah Bank; (3) Bank Indonesia; (4) Bank Umum; (5) Kegiatan Menerima Dana; (6)
Kegiatan Menyalurkan Dana; (7) Kegiatan Layana Jasa; (8) Bank Syariah; dan (9) BPR.
Dalam bab ini penulis mencoba menghadirkan suatu hal yang baru dengan memadukan
pengalaman di bidang profesional sebagai seorang karyawan di industri perbankan,
finance dan pasar modal yang dikombinasikan dengan pengalaman sebagai akader
di beberapa perguruan tinggi selama belasan tahun lamanya.
Pada Bagian Kedua buku ini yang terdiri dari sebelas bab, yang membahas tentang
lembaga keuangan nonbank yang terdiri dari: (1) Fintech; (2) Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur; (3) Leasing; (4) Anjak Piutang; (5) Kartu Kredit, (6) Modal Ventura; (7) Pega-
daian; (8) Asuransi; (9) Pasar Modal; (10). Pasar Uang dan Valuta Asing; dan (11) Dana
Pensiun yang juga tidak terlepas dari pengalaman penulis sebagai seorang profesional
di bidang keuangan seperti di perusahaan leasing, di bidang pasar modal, di bidang
asuransi dan bidang keuangan lainnya yang pernah bersentunan dengan pekerjaan
yang lalu.
Pada pembahasan Bagian Ketiga buku ini terdiri dari dua bab yang membahas
tentang lembaga keuangan independen merupakan suatu hal yang baru secara terpisah
dari lembaga kevangan bank dan nonbank. Penulis menambahkan lembaga keuangan in-
dependen sebagai salah satu unsur dalam lembaga keuagan yang secara fungsinya tidak
melakukan kegiatan menerima dana (saving), menyalurkan dana (lending/financing) dan
melayani jasa (service). Lembaga keuangan independen menjalankan fungsinya sebagai
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan serta penjamin kegiatan lembaga
keuangan bank dan nonbank. Lembaga keuangan independen ini terdiri dar; 1) Otoritas
Jasa Keuangan (0)K), dan (2) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)."
Tidak tersedia versi lain