Text
Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan: teori, sejarah, dan perbandingan dengan beberapa negara bikameral
Fungsi undang-undang sangat tergantung dari tujuan penyelenggaraan negara. Keberadaan undang-undang pada dasarnya adalah instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan. Secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah sebagai pengatur masyarakat, membatasi kekuasaan, sebagai "a tool of social engineering", serta sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Sebagai pengatur masyakarakat, undang-undang berfungsi sebagai pengatur tarik-menarik berbagai kepentingan dari berbagai individu, kelompok atau golongan yang ada di masyarkat dengan memberikan jaminan keadlian dan kepastian hukum mengenai legal right, privelege, function, duty, status, or dispotition dalam berbagai aspek kehidupan. Karena pandangan dan rasa keadilan seta kesadaran hukum masyarakat suatu negara tidak mesti seragam, maka undang-undang harus dapat mengakomodasi segala pandangan dan rasa keadailan serta kesadaran hukum yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat sehingga kehadiran undang-undang itu dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Fungsi undang-undang untuk membatasi kekuasaan dimaksudkan untuk membagi dan membatasi kekuasaan yang dimiliki oleh organ-organ negara dengan aturan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa adanya pengaturan yang jelas dengan undang-undang akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dengan menjadikan undang-undang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan semata tanpa mengindahkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai a tool of social engineering (alat perubahan sosial) maka undang-undang juga merupakan salah satu norma hukum yang berfungsi sebagai penyelaras dan penyelesai konflik kepentingan. Dengan demikian maka hukum adalah instrumen untuk mengontrol kepentingan berdasarkan tatanan sosial (an instrument which controls interest according tothe requirements of the social order).
Tidak tersedia versi lain