Text
Hukum adat di Indonesia
Buku ini juga akan mengulas persoalan konflik norma dan tumpang-tindih peraturan perundangan yang berakibat pada tumpang-tindih kewenangan. Selain menjelaskan secara praktik buku ini juga menjelaskan secara teoretis, pembentukan omnibus law tidak dapat dilepaskan dari faktor historis atas terbitnya berbagai peraturan perundangan yang pada akhirnya saling bertentangan atau masih berlaku, melainkan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat lagi yang pada akhirnya justru bertentangan dengan tujuan yang hendak dicapai. Pembentukan omnibus law pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari proses politik hukum suatu negara, pada esensinya politik hukum adalah proses perubahan dari hukum yang ada saat ini (ius constitutum) menuju pada tujuan yang dicita-citakan (ius constituendum), serta hal lainnya terkait omnibus law.
Tidak tersedia versi lain