Text
Aspek-aspek hukum jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia
Salah satu cara untuk mengatasi atau setidak-tidaknya untuk mengurangi risiko adalah dengan Jaminan Sosial. Demikian juga dengan risiko kerja bagi pekerja/buruh, jaminan sosial merupakan hal yang terpenting. Sedemikian pentingnya jaminan sosial bagi pekerja/buruh maka di awal kemerdekaan Pemerintah mengeluarkan UU No. 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan, yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Perburuhan No. 3 Tahun 1964 tentang Pertanggungan Sakit Hamil dan Bersalin.
Peraturan perundangan di atas mempunyai beberapa kelemahan. Oleh karena itu. Pemerintah berusaha untuk mengatasinya, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), yang kemudian menjadi UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Mengenal Jamsostek memang sering kita dengar melalui berbagai mass media, namun apa yang mendasari sampai dikeluarkannya peraturan tentang Jamsostek tersebut (UU No. 3 Tahun 1992), itulah yang dibahas secara simpel dalam buku ini.
Buku ini diawali dengan penguraian gambaran umum tentang jaminan sosial, sejarah terbentuknya jaminan sosial bagi pekerja/buruh, sejarah pengaturan jaminan sosial bagi pekerja/buruh sampai akhirnya keluar UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial tenaga Kerja yang masih berlaku sampai sekarang. Dengan demikian, buku ini tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa (S-1 maupun S-2), tapi bagi para praktisi, para pelaku produksi dan pihak yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan.
Tidak tersedia versi lain