Text
Pajak E-Commerce: Sebuah regulasi perpajakan bagi pelaku bisnis
Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak.
Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini?
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Mengenal e-commerce | id | |
Global perspective on e-commerce taxation law | en |