Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Dilengkapi: UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM, UU RI No.5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman Yang Kejam, dan Keppres No.181 tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan.