Gaya APA

Subki, M, S. et al (2007). Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan pajak: apa manfaat pengadilan pajak bagi wajib pajak (WP)? jika tak puas menerima keputusan petugas pajak atau besaran pajak yang dipungut, WP bisa memperkarakannya (1). Jakarta: Elex Media Komputindo.

Gaya MLA

Subki, Muhammad, Sukri. et al. "Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan pajak: apa manfaat pengadilan pajak bagi wajib pajak (WP)? jika tak puas menerima keputusan petugas pajak atau besaran pajak yang dipungut, WP bisa memperkarakannya". 1 Jakarta: Elex Media Komputindo, 2007. Text.