Selama ini masyarakat hanya mengetahui jika putusan pengujian undang-undang di MK sifatnya prospektif (ke depan). Padahal diantara seribuan perkara yang sudah diputus MK, terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (ke belakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim konstitusi harus bermunajat dan mempertimbang…
Penulis mempunyai optimisme bahwa integrasi pengetahuan wahyu dan pengetahuan empirik suatu saat akan terjadi dengan baik. Sebab, pada pertengahan abad ketujuh sampai dengan pertengahan abad keduabelas, ketika ilmu pengetahuan Islam dalam masa keemasannya, ilmuwan Muslim tampaknya cukup berhasil memunculkan pengetahuan integratif, yang bersumber dari ayat-ayat kauniah (pengetahuan empirik) dan …