Restorative justice sebenarnya bukan teori baru di Indonesia, sebab Gerakan restorative justice telah muncul pada tahun 1970-an. Di Indonesia sebenarnya memiliki konsep-konsep adat untuk memulihkan kerugian korban dalam suatu masalah pidana. Konsep restorative Justice juga dianggap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan sumber segala sumber hukum Indonesia serta merupakan sistem huk…
Di daerah Tapal Kuda (Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, Probolinggo, dan Pasuruan) banyak orang yang melakukan perkawinan antaretnik, misalnya orang Jawa menikah dengan orang Madura, dan sebagainya. Dalam perspektif berindonesia, perkawinan antaretnik merupakan salah satu jembatan penghubung antarbudaya, sarana penyatuan, sekaligus sarana penguat ikatan bangsa. Namun demikian, pada keluar…