Restorative justice sebenarnya bukan teori baru di Indonesia, sebab Gerakan restorative justice telah muncul pada tahun 1970-an. Di Indonesia sebenarnya memiliki konsep-konsep adat untuk memulihkan kerugian korban dalam suatu masalah pidana. Konsep restorative Justice juga dianggap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan sumber segala sumber hukum Indonesia serta merupakan sistem huk…