Buku ini memetakan diskursus dan aturan normatif yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi Islam dan Pengadilan Agama, berfokus pada kesenjangan, kesesuaian, adaptasi dan adopsi antara keduanya. Diskusinya mengisi kekosongan dan kebutuhan yang mengkaitkan antara teori dan praktis tentang ekonomi syariah dan Pengadilan Agama. Pemerintah sudah proaktif dengan mempersiapkan UU Peradilan Agama No. 3 …
Maraknya kejahatan korupsi terjadi disebabkan oleh banyak hal. Salah satu penyebab utama adalah ketidaktahuan masyarakat mengenai lingkup kejahatan korupsi tersebut. Meski dalam pertanggungjawaban pidana ketidaktahuan bukan alasan untuk menghindar dari tanggungjawab hukumnya, kebutuhan untuk menyosialisasikan lingkup kejahatan korupsi adalah hal yang sangat penting. Oleh karenanya perlu penjaba…