Penelitian adalah sarana yang dipergunakan manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Suatu penelitian telah dimulai apabila seseorang berusaha untuk memecahkan suatu masalah, secara sistematis, dengan metode-metode dan teknik-teknik tertentu secara ilmiah. Sedangkan Hukum adalah Kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum adalah sesuatu yang…